Agaratoday.online Medan – Sebuah proyek kegiatan pembangunan Drainase yang berada di jalan Lizadri Putra 19a kecamatan Medan tuntungan tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Bentuk ketidak patuhan tersebut yakni dalam papan nama proyek, tidak mencantumkan nilai volume pengerjaan. Tentu hal tersebut menimbulkan tanda tanya, pasalnya proyek tersebut dibiayai oleh dana APBD sebesar Rp 3.742.464.300.00 Milyar.
Kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Tidak dicantumkannya nilai volume pada plang papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Dikonfirmasi terkait hal ini, kabid drainase, Gibson Panjaitan saat di konfirmasi tidak menjawab dan berusaha bungkam, terkait volume di lokasi yang berbeda dijalan Lizadri Putra 19a kecamatan Medan tuntungan dalam pengerjaan proyek tersebut menggunakan dana APBD.
Hal ini terlihat bahwa proyek tersebut adanya dugaan korupsi yang dilakukan dengan tidak tertera nya volume pengerjaan proyek drainase tersebut yang menyebabkan merugikan negara.
Rz/YD