Tidak Transparan Volume Pengerjaan Drainase Dari Dana APBD Diduga Terindikasi Korupsi Berjemaah Yang Merugikan Negara

Redaksi

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 13:26 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agaratoday.online Deli Serdang – Sebuah proyek kegiatan pembangunan Drainase yang berada di jalan karya usaha kecamatan lubuk pakam tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Bentuk ketidak patuhan tersebut yakni dalam papan nama proyek, tidak mencantumkan nilai volume pengerjaan. Tentu hal tersebut menimbulkan tanda tanya, pasalnya proyek tersebut dibiayai oleh dana APBD sebesar Rp 495.933.000.00 juta, Selasa (29/10/2024).

 

Kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

 

Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

 

Tidak dicantumkannya nilai volume pada plang papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

 

 

Hal ini terlihat bahwa proyek tersebut adanya dugaan korupsi yang dilakukan dengan tidak tertera nya volume pengerjaan proyek drainase tersebut yang menyebabkan merugikan negara.

 

Saat di konfirmasi Suparno selaku Sekertaris PU Deli Serdang melalui Kabid Agus Salim Lubis lewat via whatsApp terkait volume yang tidak tertera di papan anggaran, Agus Salim,

” Mengatakan Ya pak, baik pak.. pnjng rencna pembuatan drainase sepanjng +_ 350 meter dan 1 titik boc culvert, sesuai kebutuhan lapangan,Ya pak.. volume pnjng lapangan awal dapat berubah sesuai kebutuhan penanganan di lokasi. Sehingga volume pjng yang di tangani dihitung kembali setelah dilakukan pengkuran. Misalnya perencanaan awal 350 mtr parit, namun dilpangan perlu di tangani pembuatan tembok penahan tanah, maka tembok penahan tanah itu hrs ditangani dgn mengurangi volume pnjng parit menjadi 275 meter”Ucapnya.

READ  Tidak Transparan Volume Pengerjaan Drainase Dari Dana APBD Diduga Terindikasi Korupsi Berjemaah Yang Merugikan Negara

 

Hal tersebut seharusnya perhitungan volume merupakan sebagian kecil dari pekerjaan RAB (Rencana Anggaran Biaya). Kita telah mengetahui bahwa RAB sangat diperlukan untuk menentukan bahan material yang harus digunakan sekaligus jumlahnya. Volume sendiri ialah suatu ukuran bangunan yang didasarkan dengan jumlah dan luasan yang ada.

 

Seharusnya pihak rekanan PU Deli Serdang dapat mengetahui kapasitas tampung saluran drainase eksisting, dilakukan dengan cara memperhitungan unsur-unsur geometris saluran drainase seperti dimensi saluran, luas catchment area, koefisien aliran dan kemiringan lahan (slope), yang nantinya akan diperoleh debit kapasitas tampungan saluran,bukan melakukan pengurangan dalam pengerjaan.

 

Adanya dugaan hal tersebut proyek drainase yang di kerjakan oleh PU Deli Serdang melakukan tindakan korupsi berjemaah yang menyebabkan negara merugi atas prihal tersebut, dengan anggaran yang dibiayai oleh dana APBD sebesar Rp 495.933.000.00 juta, atas prihal tersebut pihak BPK, Inspektorat Deli Serdang untuk melakukan audit ulang atas prihal dugaan korupsi yang ada di PU Deli Serdang.

 

 

Rz./YD

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Putusnya Jalan Penghubung Kecamatan Tanah Jawa dan Kecamatan Hatonduhan Ditinjau Dishub Pemkab Simalungun
Ketua Kerukunan Keluarga Turatea Kecamatan Rappocini Berharap Oknum RT-RW Terlibat Politik Praktis Ditindak Tegas
Kepedulian Abdi Negara: Personil Polri di Pelabuhan Soekarno Hatta, Bantu Penumpang Sakit
Erwin Henderson Kecewa: Pemanggilan Saksi Berlebihan dalam Kasus KDRT, Minta Perhatian Presiden Prabowo Untuk Pembenahan Oknum Polisi
Tidak Transparan Volume Pengerjaan Drainase Dari Dana APBD Diduga Terindikasi Korupsi Berjemaah Yang Merugikan Negara

Berita Terbaru