Pelaku Masih Berkeliaran Bambang Hermanto Desak Polres Langkat Pelaku

AGARA TODAY

- Redaksi

Jumat, 7 Juni 2024 - 10:50 WIB

6027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat – Korban penggerusakan satu unit rumah dan bengkel, Bambang Hermanto (41) warga Jl. Proklamasi lingkungan XI Wismo rejo kelurahan Kwala Bingai kabupaten Langkat kembali datangi Polres Langkat untuk meminta Kapolres Langkat segera menangkap pelaku penggerusakan, Mulyadi cs, Kamis (6/6/2024).

Kedangangannya kali ini membawa bukti- bukti kepemilikan lahan sekaligus rumah dan bengkel yang sebelumnya telah dirusak dan dirobohkan para pelaku Mulyadi cs pada kejadian 4 (empat) tahun lalu.

Dalam keterangan persnya, Bambang Hermanto mengatakan telah menyerahkan berkas- berkas kepemilikan atas objek perkara kepada Kanit Tipiter Polres Langkat, Adi Arifin.

Adapun berkas- berkas bukti kepemilikan berupa berkas putusan PN Stabat, Putusan PT Medan, Putusan MA/K dan PK atas tanah seluas 800 meter kepemilikan Bambang Hermanto yang telah berkekuatan hukum tetap.

” Ya, barusan kita berkoordinasi kepada penyidik dan untuk selanjutnya menyerahkan bukti- bukti kepemilikan lahan yang sudah inkrah di pengadilan, dan kita berharap Polisi segera menindaklanjuti laporan penggerusakan rumah tempat tinggal dan usaha bengkel yang jauh hari sudah kita laporkan ke Polres Langkat” ujar Bambang.

Dikatakan Bambang, dengan sudah inkrahnya keputusan pengadilan terhadap hak kepemilikan lahan sekaligus bangunan yang berdiri dilahan miliknya itu, ia meminta polisi tak lagi menunda menyidikan terhadap perkara yang sudah lama dilaporkan tersebut.

” Saya percaya Polres Langkat masih memiliki integritas yang tinggi terhadap hak keadilan bagi masyarakat khususnya bagi korban pelapor atas permasalahan hukum di wilayahnya” kata Bambang.

Lanjut Bambang menjelaskan bahwa laporan pengerusakan dan penyerobotan yang dilakukan oleh Mulyadi telah dilaporkan ke Polres Langkat dengan bukti lapor polisi nomor: LP/ 141/ II/ 2020/ SU/ Lkt, tanggal 28 Februari 2020.

” Saya berharap Polisi segera menangkap para pelaku pengerusakan dan khususnya pelaku penyerobotan tanah milik saya agar pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya Dimata hukum” tegas Bambang.

Sementara itu, Kanit Tipiter Reskrim Polres Langkat, Adi Arifin telah menerima berkas bukti- bukti kepemilikan lahan milik Bambang Hermanto dan mengatakan akan menindaklanjuti perkara laporan tersebut.

” Ya, nanti kita gelar bang” ujarnya.

Berita Terkait

Masyarakat Sumber Jaya dan Reclasseering Langkat Deklarasi Dukung Pilkada Damai 2024
Rutan Pangkalan Brandan Ikuti Pembukaan Orientasi CPNS Kemenkumham 2024
Karutan Pangkalan Brandan Berikan Arahan Pada Apel Pagi

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 22:27 WIB

Workshop Public Speaking di SD dan SMP Tarsisius 2 dengan Coach Priska Sahanaya

Senin, 8 Juli 2024 - 17:48 WIB

LindungiHutan Ikut Berpartisipasi dalam Green Economy Expo 2024 di Jakarta Convention Center

Senin, 8 Juli 2024 - 17:13 WIB

Edward Hartanto, Mahasiswa Berprestasi BINUS UNIVERSITY: Menginspirasi Generasi Muda Melalui Clash of Champions

Senin, 8 Juli 2024 - 16:24 WIB

7 WAHANA SERU MALL@ALAM SUTERA SIAP SAMBUT MUSIM LIBURAN

Senin, 8 Juli 2024 - 15:22 WIB

Panduan Lengkap untuk Registrasi Kantor Perwakilan di Indonesia

Senin, 8 Juli 2024 - 14:29 WIB

NMW Aesthetic Clinic Perluas Jangkauan ke Jawa Barat: Cabang Pertama Untuk Area Bogor

Senin, 8 Juli 2024 - 12:21 WIB

Perempuan Rembang: Melangkah Menuju Perikanan Berkelanjutan di Jawa Tengah

Senin, 8 Juli 2024 - 11:39 WIB

Grand Final Dubai Eureka GGC 2024 untuk Pengusaha Bisnis

Berita Terbaru

Bisnis

7 WAHANA SERU MALL@ALAM SUTERA SIAP SAMBUT MUSIM LIBURAN

Senin, 8 Jul 2024 - 16:24 WIB